Panwaslu Tegur Paslon 2 dan 3 atas Dugaan Pelanggaran Kampanye
Pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS di SMA Negeri 1 Wirosari, yang diwakili oleh Aflah Fairus Malika dan Nabil Musaddid sebagai paslon nomor urut 2, serta paslon nomor urut 3, Dzulqi Widayana dan Arum Viana Tasya, menerima surat teguran resmi dari Panwaslu sekolah pada 4 Oktober 2024. Teguran ini dikeluarkan setelah adanya laporan serta pengamatan mengenai dugaan praktik politik uang saat acara eksplorasi visi dan misi yang berlangsung di tiga lokasi eksplorasi di SMAN 1 Wirosari. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pembagian materi berupa hadiah yang diduga dilakukan untuk mempengaruhi pilihan para siswa.
Dalam surat teguran yang diresmikan oleh Ketua Panwaslu, dijelaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan dan kebebasan dalam memilih. Praktik politik uang dinilai tidak hanya merusak integritas pemilihan ketua OSIS, tetapi juga mencederai hak-hak siswa untuk memilih secara bebas dan rasional.
Dalam surat teguran tersebut, Panwaslu meminta paslon 2 dan 3 untuk segera menghentikan segala bentuk praktik politik menyimpang yang dilakukan oleh tim kampanye mereka atau pihak terkait. Selain itu, paslon juga diminta untuk memberikan penjelasan kepada pihak yang bersangkutan.
Panwaslu berharap para paslon dapat menunjukkan itikad baik dengan memberikan klarifikasi dan menghentikan tindakan pelanggaran.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas kampanye harus tetap terjaga, dan kita harus terus mengawasi pelaksanaan pemilu OSIS di SMA Negeri 1 Wirosari agar berjalan dengan adil dan jujur.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini